TG

BAB 16. Akreditasi sekolah


1 pengertian akreditasi sekolah

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan

2. Apa yang menjadi rasional kebijakan Akreditasi Sekolah?

Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan

3. Apa lingkup Akreditasi Sekolah?

Lingkup Akreditasi sekolah mencakup:

1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).

4. Apa tujuan Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah bertujuan :

1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

5. Apa Manfaat Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah memiliki manfaat:

1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.

6. Prinsip-Prinsip Apa yang Perlu Dipegang dalam Kegiatan Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:

1. Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif; dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
3. Adil; dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4. Transparan; data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel; pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan

7. Apa persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah?

Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

8. Apa komponen yang dinilai dalam kegiatan Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan

1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]

9. Siapa yang melaksanakan Akreditasi Sekolah?

Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M).

10. Bagaimana Tingkat dan Kewenangan Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M) ?

Tingkat dan kewenangan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

1. Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M); merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi S/M.
2. Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
3. Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten/Kota; membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.

11. Apa fungsi Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)?

Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M) berfungsi:

1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
6. Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
7. Melaporkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
8. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

12. Apa Tugas Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)?

Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) bertugas:

1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
2. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
3. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
4. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
7. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
8. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
9. Mengelola sistem basis data akreditasi.
10. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
11. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
12. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
13. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M

13. Apa Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota?

Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota adalah:

1. Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
2. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
3. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
4. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
5. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
6. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
7. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
9. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan
10. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.

14. Bagaimana mekanisme Akreditasi Sekolah?

Mekanisme Akreditasi Sekolah meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

a. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah

BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota

b. Pengumuman Secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah

BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.

c. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah

Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.

d. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah

BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.

e. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung

Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M.

f. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung

Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.

g. Penentuan Kelayakan Visitasi

BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.

h. Penugasan Tim Asesor

BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.

i. Pelaksanaan Visitasi

Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.

j. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor

BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial.

k. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah

BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M

l. Penerbitan Sertifikat

Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.

m. Pelaporan Hasil Akreditasi

Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.

* BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
* BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
* Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan. Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di www.ban-sm.or.id

Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.

==================

Sumber:
www.google.com
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/07/22/sekilas-tentang-visitasi-dalam-kegiatan-akreditasi-sekolah/
Bahan Pelatihan Asesor Akreditasi SMP-MTs Tahun 2009



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 15. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN


BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PP NO. 19 TAHUN 2005
Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
• Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64)
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
• Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan)
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan)
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan)
(6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; serta
b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan)
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
• kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
• kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
• kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
• kelompok mata pelajaran estetika; dan
• Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(Pasal 65)
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sbgmana dimaksud dalam Psl 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
• Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud pada ayat (1) utk semua mata pelajaran pada klpk matpel agama dan akhlak mulia, klpk matpel kewarganegaraan dan kepribadian, klpk matpel estetika, dan klpk matpel jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
• Penilaian akhir sbgmana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sbgmana dimaksud dalam Psl 64.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(Pasal 65, Lanjutan)
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
(Pasal 65, Lanjutan)
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
(Pasal 66)
• Penilaian hasil belajar sbgmana dimaksud dalam Psl 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran iptek dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
• Ujian nasional diadakan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
• Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
Pasal 67
• Pemerintah menugskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti oleh semua peserta didik…

Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
• pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
• dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
• penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.
• pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
(Pasal 69)
• Setiap peserta didik jalur formal dikdasmen dan jalur formal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus

(3) Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
(Pasal 70)
• SD/MI/SDLB: B.Ind, Matematika, dan IPA
• Paket A: B. Ind, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn.
• SMP/MTs/SMPLB: B.Ind, B. Inggris, Matematika, dan IPA.
• Paket B: B. Ind, B. Inggris, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn.
• SMA/MA/SMALB: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pend.
• Paket C: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pend.
• SMK/MAK: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 72)
• Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:
• menyelesaikan seluruh program pembelajaran
• memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran (kecuali IPKTEK).
• lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok matpel IPTEK; dan
• lulus ujian nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan ybs sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP

Sumber:
www.google.com
http://www.telkomsekolah-online.net/docupl/161_STANDAR%20PENILAIAN%20PENDIDIKAN.ppt



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 14. Standar Pengelolaan pendidikan


Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi[...].

Stnadar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
e.Daerah maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.akreditasi pendidika;
h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan.[...]

Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
e.maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.peningkatan mutu dosen;
h.standarisasi pendidikan;
i.akreditasi pendidikan;
j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.

Standar Pengelolaan Pendidikan
Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan
DASAR
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
POKOK KAJIAN
PERENCANAAN PROGRAM
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
PENGAWASAN DAN EVALUASI
KEPEMIMPINAN SEKOLAH/ MADRASAH
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
PENILAIAN KHUSUS
BAGIAN A PERENCANAAN PROGRAM

RENCANA KERJA SEKOLAH/ MADRASAH
meliputi :
VISI SEKOLAH/MADRASAH
Menjadi cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan stakeholder
Memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan stakeholder
Dirumuskan berdasar masukan warga sekolah/madrasah dan stakeholder selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional
Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :
Lanjutan ……VISI SEKOLAH/MADRASAH
Rumusan visi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
Visi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :
MISI SEKOLAH/MADRASAH
Memberikan arah dalam mewujudkan visi S/M sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
Menjadi dasar program pokok S/M
Berorientasi pada layanan peserta didik dan mutu lulusan
Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program S/M
Ketentuan tentang Misi Sekolah/Madrasah :
Lanjutan ….. MISI SEKOLAH/MADRASAH
Memberikan keluwesan dan ruang gerak kepada S/M mengembangkan kegiatannya
Rumusan misi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
Tujuan S/M juga mengacu pada standar kmpetensi lulusan yang ditetapkan oleh S/M dan pemerintah
Ketentuan tentang Tujuan Sekolah/Madrasah :
Lanjutan ….. TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
Tujuan S/M diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M dan stakeholders
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
PENGERTIAN
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah adalah suatu dokumen Sekolah/ Madrasah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu satu sampai empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah/Madrasah
JENIS RENCANA KERJA S/M
Rencana Kerja Jangka Menengah
Jangka waktu 4 tahun
Berisi rencana strategik kegiatan sekolah/ madrasah
Menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sekolah/madrasah (RKA S/M)
Rencana Kerja Tahunan
Jangka waktu 1 tahun
Berisi rencana operasional (program) kegiatan sekolah/ madrasah
Menjadi dasar penyusunan rencana anggaran dan pendapatan sekolah/madrasah (RAPBS/M)
FUNGSI RK S/M
Sebagai pedoman pengelolaan sekolah/madrasah
Sebagai gambaran kinerja sekolah/madrasah empat dan satu tahun yang akan datang
Sebagai wujud akuntabilitas dan transparasi sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan ( stakeholders )
Sebagai pengendali program dan kegiatan sekolah/madrasah
Sebagai alat evaluasi dan bahan perencanaan kerja sekolah/madrasah jangka menengah berikutnya
FUNGSI RENCANA KERJA TAHUNAN S/M
Sebagai dasar pengelolaan sekolah/ madrasah yang ditunjukkan dengan :
- kemandirian
- kemitraan
- partisipasi
- keterbukaan, dan
- akuntabilitas
PENYUSUN RK S/M
RK S/M disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, terdiri dari unsur-unsur :
Kepala Sekolah
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Komite Sekolah
Peserta Didik (untuk SMP, SMA, SMK)
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN RK S/M
RK S/M harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Pendidik dan memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah/Madrasah
Berlakunya RK S/M Negeri setelah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Untuk Sekolah/Madrasah Swasta pengesahan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan)
SASARAN DALAM RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
Sasaran RKS/M dibagi menjadi 8 bidang :
Kesiswaan
Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sarana dan Prasarana
Keuangan dan Pembiayaan
Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Lainnya yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu
BAGIAN B PELAKSANAAN RENCANA KERJA
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
PENYUSUNAN PEDOMAN
STRUKTUR ORGANISASI
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. PENYUSUNAN PEDOMAN
Sekolah/Madrasah wajib membuat dan memiliki pedoman tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
Perumusan pedoman sekolah/ madrasah seharusnya :
1. Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah
2. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat
PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH/MADRASAH MELIPUTI :
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kalender pendidikan/akademik
Struktur organisasi sekolah/madrasah
Pembagian tugas di antara pendidik
Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
Peraturan akademik
Tata tertib sekolah/madrasah
Kode etik sekolah/madrasah
Biaya operasional sekolah/madrasah
Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional
Pedoman pengelolaan KTSP, kaldik dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala tahunan
Pedoman pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan
2. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
Struktur organisasi S/M berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
Tugas , wewenang dan tanggung-jawab pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan harus diuraikan secara jelas terkait dengan penyelenggaraan dan administrasi S/M
Lanjutan …. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
ada staf administrasi yang diberi wewenang dan tanggungjawab jelas dalam mnyelenggarakan administrasi secara optimal
Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja
Dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah/madrasah atas pertimbangan dan pendapat komite sekolah/madrasah
PEDOMAN YANG MENGATUR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI S/M HARUS :
3. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
Berdasarkan rencana kerja tahunan
Dilaksanakan oleh Penanggungjawab kegiatan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya yang ada
Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan RK S/M Tahunan harus mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pendidik besama Komite Sekolah/ Madrasah
Lanjutan …. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
Membuat laporan pertanggungjawaban
Pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat Dewan Pendidik
Pelaksanaan pengelolaan bidang non- akademik pada rapat Komite Sekolah/ Madrasah
Menyampaikan laporan tersebut pada akhir tahun sebelum penyusunan RK S/M tahunan berikutnya
Apa tugas kepala sekolah ?
1. BIDANG KESISWAAN
Penerimaan Peserta Didik
Layanan Konseling
Ekstrakurikuler
Pembinaan Prestasi Unggulan
Pelacakan terhadap Alumni
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
2. BIDANG KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Penyusunan KTSP
Penyusunan Kaldik
Program Pembelajaran
Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
Peraturan Akademik
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
3. BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Menyusun Program Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
Penyusunan rincian tugas ( job discription )
Rekruitmen tenaga tambahan
Pengembangan karir dan prestasi
Promosi, penempatan dan rotasi
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
4. BIDANG SARANA PRASARANA
Penyusunan program pengelolaan sarana prasarana
Pengelolaan sarana prasarana dengan mengacu kepada Standar Sarana Prasarana, meliputi :
a. merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan
b. mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan
c. melengkapi fasilitas pembelajaran
d. menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas
e. pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Lanjutan …. BIDANG SARANA PRASARANA
3. Sosialisasi program pengelolaan sarana prasarana
4. Pengelolaan perpustakaan secara khusus
5. Pengelolaan laboratorium secara khusus
6. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan perkem-bangan kegiatan ekstrakurikuler
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
5. BIDANG KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional mengacu pada Standar Pembiayaan, meliputi :
a. sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola
b. penyusunan dan pencairan anggaran, penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional
c. kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan
d. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran
2. Sosialisasi pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional agar transparan dan akuntabel
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
6. BIDANG BUDAYA DAN LINGKUNGAN
Menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien
Menyusun prosedur untuk menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan
Menetapkan pedoman tata tertib
Menetapkan kode etik untuk masing-masing warga sekolah/ madrasah
Memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasah
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
7. BIDANG PERANSERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
Melibatkan warga dan masyarakat pendukung dalam mengelola pendidikan
Menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dan berkaitan denga input-proses-output dan pemanfaatan lulusan
Menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
8. BIDANG LAIN UNTUK PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN MUTU
Penyusunan program disesuaikan dengan karakter, tujuan dan jangka waktu pelaksanaan program
CONTOH :
Program Rintisan MBS
Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
Program Imersi
Program Akslerasi
Program Inklusi, dll.
PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
BAGIAN C PENGAWASAN DAN EVALUASI
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Program Pengawasan
Evaluasi Diri
Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. PROGRAM PENGAWASAN
Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung-jawab dan berkelanjutan
Program pengawasan didasarkan pada standar nasional pendidikan
Program pengawasan disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan
Pengawasan pengelolaan s/m meliputi : pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindaklanjut hasil pengawasan
Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
Pemantauan pengelolaan s/m oleh komite s/m secara teratur, dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan oleh kepala s/m dan pengawas s/m secara teratur dan berkelanjutan
Pendidik melaporkan hasil evaluasi dan penilaian minimal setiap akhir semester
Tenaga kependidikan (TU, Staf/Karyawan) melaporkan pelaksanaan tugasnya pada setiap akhir semester
Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
Kepala s/m melaporkan hasil evaluasi pada setiap akhir semester kepada komite s/m dan pihak lain yang berkepentingan
Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/ walikota melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota
Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kepala Kantor Depag Kab/Kota
Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan dalam rangka peningkatan mutu s/m, termasuk memberi sanksi atas penyimpangan yang ditemukan
Sekolah/madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan berikut catatan tindaklanjutnya untuk memperbaiki kinerja s/m baik pengelolaan akademik maupun pengelolaan secara keseluruhan
2. EVALUASI DIRI
Evaluasi diri dilakukan terhadap kinerja s/m
S/M menetapkan indikator untuk mengukur, menilai kinerja dan perbaikan dalam rangka pelaksanaan standar nasional pendidikan
S/M mengevaluasi proses pembelajaran dan program kerja tahunan
Evaluasi diri s/m dilakukan secara periodik berdasar data dan informasi yang terpercaya
3. EVALUASI DAN PENGEMBANGAN KTSP
Komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi Iptek mutakhir
Berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik, masyarakat, sistem pendidikan dan sosial
Integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat matapelajaran
Menyeluruh dengan melibatkan dewan pendidik, komite, pengguna lulusan dan alumni
Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP secara :
4. EVALUASI PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Evaluasi meliputi kesesuaian penugasan dan keahlian, keseimbangan beban kerja dan kinerja pendidik/teaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
Evaluasi harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan peserta didik
5. AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH
S/M menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan akreditasi
S/M selalu berupaya meningkatkan status akreditasi
S/M harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi
BAGIAN D KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAGIAN E SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
S/M mengelola sistem informasi manajemen (SIM) yang memadai untuk mendukung sistem administrasi pendidikan yang efisien, efektif dan akuntabel
S/M menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses
S/M menugaskan seorang P/TK untuk memenuhi layanan informasi kepada masyarakat
S/M melaporkan data informasi s/m dalam bentuk dokumen kepada Dinas Pendidikan/ Kandepag kab/kota
BAGIAN F PENILAIAN KHUSUS
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan Sekolah/Madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah (Depdiknas/Depag) setelah mendapat rekomendasi dari BSNP

sumber:
www.google.search.com
search engine standar pengelolaan pendidikan



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 13. standar pembiayaan pendidikan


Guru sulit terapkan standar pembiayaan pendidikan

JAKARTA - Draft naskah akademik Standar Pembiayaan yang hanya mencakup biaya operasional SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA negeri dan swasta yang tengah dibahas dalam uji publik oleh stake holder dinilai sejumlah peserta uji publik terlalu detail atau rinci. Para peserta pun khawatir dengan draft seperti itu akan sulit diterapkan oleh sekolah. Karena itu, sangat disayangkan.
Demikian benang merah yang dapat ditarik dalam diskusi mengenai paparan tim ahli standar biaya pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelang diskusi kelompok sesaat setelah dibuka Ketua BSNP Prof Dr Yunan Yusuf dalam pembukaan Uji Publik Standar Pembiayaan yang diikuti stake holder pendidikan dari seluruh Indonesia, Jumat (15/12).
"Kalau saya pelajari draft naskah akademik standar pembiayaan yang memuat secara dan begitu rinci pembiayaan sejumlah komponen operasional pendidikan, saya khawatir tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Kalau pun bisa, mungkin akan banyak pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah atau guru di sekolah," jelas Dr. Fathoni Rozly, peserta dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat.
Menurut dia, seharusnya tim ahli perumus standar pembiayaan BSNP ini tidak menyusun naskah akademik seperti ini. Sebab, akan sulit dilaksanakan oleh kepala sekolah atau guru. Karena itu, perlu direvisi karena dikhawatirkan jika draft naskah akademik ini selesai dibahas dan direkomendasikan kepada pemerintah sebagai peraturan pemerintah atau peraturan menteri akan sangat merepotkan sekolah.
Fathoni juga menyatakan kesalutannya kepada tim ahli yang telah membuat draft naskah akademik ini. Namun dia balik bertanya apakah perbandingan biaya yan diperoleh dari sejumla daerah di Indonesia sudah sangat valid atau sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi kalau dikaitkan dengan komitmen pemerintah daerah terhadap anggaran pendidikan.
Menanggapi masalah ini ketua tim ahli standar biaya pendidikan Dr. Ninasapti Triaswati yang juga dosen pada fakultas ekonomi Universitas Indonesia itu mengatakan, draft naskah akademik ini memang sudah disusun sedemikian rupa dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari informasi dan data yang diperoleh di lapangan.
Ketua BSNP Yunan Yusuf mengemukakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendanaan pendidika menjadi tanggunjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, mutlak dikembangkan standar pembiayaan pendidikan. "Pembiayaan pendidikan tersebut mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal," paparnya.
Biaya investasi pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya pengembangan sumber daya manusia, modal kerja tetap. Selain itu, biaya personal yang harus dikeluarkan tiap peserta didik. (mya)



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 12. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah


LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:


(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
PENGERTIAN
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
PRASANA SEKOLAH
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 11 .STANDART PROSES PENDIDIKAN


Tugas Guru Menurut Permendiknas 41, tentang Standart Proses

Berikut adalah cuplikan Permendiknas No.41 tentang STANDAR PROSES yang langsung berkaitan dengan tugas guru. Selengkapnya silakan klik di http://asia.groups.yahoo.com/group/Pendidikan_Menengah/files/

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik

2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.

4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka­rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran
yang diampunya; dan
k . guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu
yang dijadwalkan.­

B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pem­belajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, me­motivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi­tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuai­kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

b. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat


referensi
www.google.search
http://nigurutam.com/2009/08/standar-proses-pendidikan.html



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 10. STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUS


Silang Pendapat mengenai UN akhirnya diputuskan melalui keputusan MA (14 September 2009) yang menolak Permohonan Kasasi Pemerintah tentang Ujian Nasional. Dampaknya adalah pemerintah wajib menjalankan putusan tersebut. Dalam putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim telah menyatakan :
1.Pemerintah lalai dalam memenuhi hak asasi manusia terutama hak atas pendidikan dan hak- hak anak.
2.Memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana, peningkatan kualitas guru dan akses informasi ke daerah sebelum ujian nasional dilaksanakan.
3.Memerintahkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional.
4.Meninjau ulang sistem pendidikan nasional.

Pemerintah saat ini masih mencoba melakukan upaya hukum untuk memastikan tahun depan UN tetap dapat terlaksana. Hal yang dilakukan pemerintah ini bagi sebagian masyarakat dianggap tindakan yang kurang bijaksana karena menilai pelaksanaan UN secara yuridis bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu, secara pedagogis UN dianggap menghambat proses kreatif berpiikir anak untuk memperoleh penilaian secara holistic. Apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan sehingga UN telah bertahun ini memancing pro dan kontra?

* Mengapa Ujian Nasional Diperdebatkan? Perspektif Perlindungan Hak Anak :
Perspektif mengenai Perlindungan Hak Anak tertuang dalam Konvensi Hak-HAK Anak (KHA), yang kemudian mendasari berbagai ketentuan dalam pasal-pasal Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Persepektif tersebut didasari pada 4 prinsip :
1. Non Diskriminasi
Negara harus menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi macam apapun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dll (Pasal 2 Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) ). UN dianggap diskriminatif karena kondisi siswa dan sekolah di NKRI yang amat beragam (geografis, budaya, dan sosek), tetapi anak-anak dituntut untuk mencapai target yang sama dengan adanya standar nasional.

2. Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Segala tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislative, dan badan yudikatif, maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama (Pasal 2 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak). UN dianggap hanya implementasi dari target-target politik pemerintah pusat, pemda, dan sebagainya. Kebijakan UN yang berubah-ubah setiap tahun adakah bukti bahwa UM bukan produk dari proses perencanaan yang matang.

3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan Perkembangan
Kebijakan atau tindakan dari negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua tidak boleh mematikan hidup dan kehidupan seorang anak, mematikan harapan, menekan secara psikologis, membangun ketakutan, perlakuan dengan kekerasan, sehingga anak justru tidak tumbuh daya nalar kreatifitasnya. UN dianggap telah menganggu tumbuh kembang anak karena dala persiapannya di dalamnya ada proses yang penuh tekanan, menciptakan suasana khawatir dan cemas, gangguanpsikologis, serta ancaman kekerasan. Salah satu kasus nyata adalah Endang Lestari, siswi kelas III SMP Negeri 1 Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang nekat bunuh diri dengan cara gantung diri pada Sabtu 23 Juni 2007. Pihak keluarga menduga hal tersebut karena ia tidak lulus UN (Kompas, 25 Juni 2007). Selai itu, UN juga dianggap hanya mengukur kemampuan kognisi, sementara kemampuan afeksi dan psikomotor dikesampingkan.

4. Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
Penghormatan terhadap hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pemgambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya. Prinsip-prinsip di atas juga tercantum di dalam Pasal 28 B Ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi”

* Pengalaman Ujian Nasional Negara Lain
Pandangan bahwa kualitas lingkungan belajar menentukan kualitas hasil pendidikan juga dianut oleh banyak negara lain. Undang-undang yang dinamakan No Child Left Behind (NCLB) di Amerika Serikat menganut pandangan ini. Kebijakan NCLB yang kemudian menjadi Elemntary and Secondary Education Act (ESEA) tahun 2002 mewajibkan adanya tes nasional, terhadap peserta didik di SD, SMP, dan SMA di Amerika Serikat, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang menjadi hak mereka. Hasil tes peserta ddik dijadikan salah satu dasar untuk menentukan kualitas pelayan pendidikan suatu sekolah dan bukan untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Data dari International Review of Curriculm and Assessment Frameworks Internet Archive yang disusun oleh Sharon O’Donnell dkk. (2002) menunjukan bahwa hampir semua negara Eropa, kecuali Italia dan Spanyol, tidak melakukan Ujian Negara di SD. Seperti Italia dan Spanyol, Singapura melakukan Ujian Negara di SD untuk melanjutkan ke jenjang SMP (Lower Secondary), tetapi hasil ujian tidak menyebabkan peserta didik tidak boleh melanjutkan pendidikan wajib belajarnya ke SMP. Ujian Negara yang dilakukan negara-negara Eropa, selain Hungaria dan Swiss, bukan untuk menentukan kelulusan seseorang dari satuan pendidikan SMP yang sedang diikutinya, tetapi dipersyaratkan untuk mengetahui kemampuan yang telah dimilikinya. Brdasarkan kemampuan tersebut, maka seorang peserta didik ditentukan apakah akan melanjutkan pendidikannya ke sekolah umum ataukah sekolah jurusan. Di Jerman, misalnya, hasil penilaian guru, konselor dan orang tualah yang menentukan apakah seseorang peserta didik akan masuk ke gymnasium (untuk ke perguruan tinggi), realschule (untuk pendidikan umum) ataukah hauptschule (untuk bekerja).

Pada intinya, Ujian Negara yang dilakukan negara-negara Eropa, selain Hungaria dan Swiss, bukan untuk menentukan kelulusan seseorang dari satuan pendidikan yang sedang diikutinya, tetapi dipersyaratkan untuk mengetahui kemampuan yang dimilikinya. Berdasarkan kemampuan tersebut maka seorang peserta didik ditentukan apakah akan melanjutkan pendidikannya ke sekolah umum ataukah sekolah kejuruan.

* Kejanggalan PP No.19 Tahun 2005
1. Pasal 63 ayat (1)
Pasal ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penilaian hasil belajar peserta didik selain kewenangan yang dimiliki oleh pendidik dan satuan pendidikan. Hal ini memperlihatkan intervensi pemerintah yang dalam terhadap ototnomi pendidik, seklaigus bertentangan dengan Pasal 58 Ayat (1) UU Sisdiknas yang memberikan kewenangan penuh kepada pendidik untuk menilai seluruh proses pembelajaran peserta didik, mulai dari awal hinggan akhir penentuan kelulusannya.

2. Pasal 72 Ayat (1) d
Menyebutkan bahwa peserta didik dinyakatan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah memenuhi 4 syarat, yaitu ;
a. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal untuk pelajaran agama, akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, jasmani dan kesehatan
c. Lulus Ujian sekolah
d. Lulus ujian nasional
Syarat pertama dan kedua memang mencoba menghargai penilaian proses, namun bila dihadapkan pada syarat ketiga dan keempat maka pada akhirnya proses pembelajaran tidak lagi berarti. Sebab, dalam kenyataan banyak sekolah semua kegiatan pembelajaran tercurah hanya untuk mempelajari cara mensiasati soal-soal ujian
semata.


Sumber :
Education Forum. Menggugat Ujian Nasional ; Memperbaiki Kualitas Pendidikan. Penerbit Teraju. Jakarta: 2007.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionaL



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 9. PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN


Terdapat deretan panjang strategi perubahan SDM melalui jalur belajar yang dapat dilaksanakan di lingkup sekolah. Tetapi, dalam artikel ini hanya akan dimunculkan beberapa yang paling umum dipakai.Berikut adalah cara-cara tersebut.

1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
Kualifikasi pendidikan formal yang dipersyaratkan bagi guru SMP rintisan SBI adalah S-1 atau D-4, sedangkan tenaga kependidikan lain adalah D-3 kecuali kepala tata usaha S-1/D-4 (Dit. PSMP, 2007, h.). Peningkatan kualifikasi pendidikan formal, jika demikian, adalah wajib bagi mereka yang belum memenuhi kriteria. Peningkatan kualifikasi pendidikan akan sangat menguntungkan baik kepada individu maupun bagi lembaga. Keuntungan individual diperoleh karena peningkatan kualifikasi pendidikan disamping merupakan agen pencerahan (enlightment agent) bagi guru juga menambah poin untuk kepentingan sertifikasi dan kenaikan jabatan guru dan pangkatnya. Bagi tenaga kependidikan, peningkatan kualifikasi ini sangat mungkin akan membantu memperlancar kenaikan jabatan dan pangkat mereka. Secara institusional, perbaikan kualifikasi pendidikan disamaping berarti perbaikan konformitas kriteria SDM juga berarti peningkatan kompetensi SDM yang diperlukan demi mutu proses dan hasil pekerjaan yang diharapkan. Dengan alasan ini, mereka yang sudah memenuhi kualifikasi-pun hendaknya terus didorong untuk melanjutkan pendidikannya. Dorongan yang dimaksud dapat berupa satu atau gabungan dari a) pemberian motivasi yang sungguh-sungguh dan terus menerus, b) pemberian status tugas belajar atau setidaknya ijin belajar, c) dispensasi waktu jika diperlukan, dan jika mungkin, d) penyediaan fasilitas termasuk pemberian beasiswa baik penuh maupun sebagian.

Masalah yang sering muncul dan teramati di lapangan berkaitan dengan pendidikan formal ini adalah sebagai berikut. Menempuh pendidikan relatif makan waktu. Sering juga terjadi pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan waktu tempuh. Sehingga, justru lembaga pendidikan yang kurang berorientasi mutu menjadi pilihan. Fokus diarahkan pada perolehan ijasah tanpa mempedulikan peningkatan nyata pada kualitas. Jika ini dilakukan oleh SDM sekolah rintisan SBI, dikhawatirkan maksud peningkatan mutu yang diharapkan tidak akan betul-betul kesampaian. Oleh karenanya, perlu diingatkan agar mereka yang bekerja pada sekolah rintisan SBI memperhatikan betul unsur mutu dalam pemilihan lembaga kependidikan. Hendaknya dipilih lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang secara nyata mengedepankan kualitas Para pemangku kepentingan (stake holders) sekolah: kepala sekolah, komite sekolah, kepala dinas pendidikan, pejabat-pejabat departemen pendidikan nasional, dan bupati/walikota, selain membantu mempermudah para pendidik dan tenaga kependidikan rintisan SBI untuk melanjutkan studinya, hendaknya juga memperhatikan benar-benar unsur kualitas agar terjaga kesetaraan kualitas dengan kualifikasi pendidikan yang disandang oleh mereka. Selain itu pemilihan jurusan syang sesuai dengan bidang tugas juga perlu mendapat perhatian.

2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)
Diklat umumnya diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi yang memiliki tugas pembinaan terhadap sekolah berkisar mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai tingkat pusat bahkan tingkat internasional. Berbeda dengan pendidikan formal, diklat bersifat luwes dalam hal waktu. Diklat dapat dilangsungkan dari bilangan jam sampai bilangan bulan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Diklat dapat diselenggarakan dengan materi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan sehingga hampir semua fungsi pendidikan di sekolah dapat di-diklat-kan: manajemen, kepemimpinan, proses belajar mengajar, administrasi, dsb. Disamping itu, instruktur diklat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan. Mereka dapat dipilih dari kalangan akademisi, teknisi, maupun praktisi sehingga diklat dapat bersifat teoritis, teknis, maupun praktis.


Karena keluwesan diklat hampir pada seluruh aspeknya, diklat sering dijadikan jalan keluar untuk mengatasi masalah kualitas SDM. Catatan yang perlu diungkap agar diklat dapat benar-benar menjadi solusi bagi masalah mutu SDM adalah bahwa pelaksanaan diklat hendaknya setia kepada tujuan. Tidak jarang dijumpai diklat dipakai sebagai ’proyek’ yang secara ekonomis menguntungkan para penyelenggara sehingga fokus perhatian mereka bukan pada tercapainya tujuan diklat secara efektif. Hasilnya bukan diklat bermutu yang benar-benar menjadi solusi masalah mutu SDM tetapi sebaliknya menurunkan kadar kepercayaan peserta diklat. Kontrol yang ketat dari mereka yang berwenang agar diklat tidak disalahgunakan perlu dilakukan dengan serius.

3. Kursus
Seperti halnya diklat, kursus diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah. Bedanya, diklat diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi nirlaba sedangkan kursus biasanya oleh organisasi berorientasi laba. Karena berorientasi bisnis, lembaga pengelola kursus umumnya berusaha menjual produk jasanya dalam kualitas maksimal yang dapat mereka tawarkan. Umumnya, harga jasa mereka berbanding lurus dengran kualitas jasa yang mereka tawarkan. Jika tidak, mekanisme pasar akan ’bertindak’. Oleh karena mekanisme pasar ini, memilih lembaga kursus yang bermutu relatif lebih gampang dibanding dengan menentukan kulaitas pada sebuah diklat. Jika kursus menjadi pilihan, yang penting dilakukan adalah penyiapan dana yang sesuai dengan mutu kursus yang dipilih. Yang perlu dilakukan oleh pemakai jasa kursus agar tidak membeli terlalu mahal adalah membandingkan kualitas jasa yang mereka jual dengan jasa sejenis dari penjual lain.


3. In-house training (IHT)
Berbeda dengan diklat dan kursus yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah, IHT dilaksanakan sendiri oleh sekolah. Instruktur dapat diambil dari kalangan dalam sekolah atau dari luar sekolah. Karena diselenggarakan oleh sekolah, materi IHT dapat lebih dispesifikasikan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan sekolah penyelenggaranya. Karena diselenggarakan di sekolah, IHT merupakan kegiatan yang sangat mungkin diikuti oleh semua tenaga pendidik dan kependidikan karena disamping murah, mereka juga tidak harus meninggalkan tugas dinas mereka. Disamping itu, IHT juga sangat baik untuk menjadi wahana peningkatan penguasaan materi bagi para instruktur dari dalam sekolah karena menjadi instruktur sesunggguhnya merupakan cara belajar yang sangat efektif. IHT dapat juga menjadi media untuk mempererat hubungan batin antar warga sekolah sehingga ikatan kekeluargaan bisa menjadi lebih baik. Hasilnya, IHT dapat menjadi forum yang baik untuk membentuk kultur baru sekolah atau memperkuat kultur lama yang dipertahankan.
Untuk menghindari masalah mutu seperti yang diungkap dalam diskusi tentang diklat, penyelenggaraan IHT perlu taat tujuan dan kualitas perlu dijadikan pusat perhatian. Jika, misalnya, penetapan instruktur dari dalam sekolah dirasa kurang mendatangkan efek peningkatan mutu yang memadai, mendatangkan instruktur dari luar dapat menjadi solusinya; atau sebaliknya.


4. Peningkatan Budaya Membaca
Tanpa perlu dibicarakan panjang lebar membaca masih terbukti sebagai cara belajar yang sangat efektif. Bahan dan waktu membaca dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesempatan yang dimiliki oleh individu. Problem yang paling dominan berkenaan dengan membaca di Indonesia adalah masih rendahnya minat baca dan terbatasnya bahan bacaan. Untuk meminimalisasikan problem ini, para pemimpin kalangan pendidikan hendaknya terus-menerus memotivasi anak buah untuk meningkatkan kebiasaan membacanya. Sekolah rintisan SBI hendaknya menjadikan kebiasaan membaca sebagi kultur sekolah. Disamping itu tentu diperlukan penyediaan bacaan yang sesuai dengan kebutuhan. Dewasa ini masalah bahan bacaan cetak yang relatif mahal dapat dibantu diatasi dengan menambah sumber bacaan dari CD dan internet. Penyediaan fasilitas ICT canggih ini dan pengenalan cara mencari bahan bacaan elektronik ini aharus dilakukan oleh sekolah jika kebiasaan membaca betul-betul ingin didongkrak.

6. Aktif dalam Mail list
Mail list adalah group e-mail yang biasanya diikuti oleh orang-orang dalam kelompok minat tertentu. Para guru dan tenaga kependidikan di sekolah rintisan SBI akan mendaptkan keuntungan besar jika mereka aktif dalam mail list yang beranggotakan sejawat baik dari dalam maupun luar sekolah, baik dari dalam maupoun luar negeri. Ikut dalam mail list internasional: teachers helping teachers (http://www.pacificnet.net/~mandel/math.html), sebagai contoh, akan sangat membantu guru memperoleh banyak pengetahuan baru di bidang tugasnya. Melalui kelompok ini banyak informasi dapat di sebar luaskan dan banyak masalah mungkin dapat dicarikan jalan keluarnya. Jika ingin membuat mail-list sendiri, diperlukan fasilitaor yang berdedikasi tinggi dan tegas dalam menyaring arus informasi yang layak untuk di up-load dalam mail list. Disamping itu, diperlukan pula keaktifan masing-masing anggota dalam sharing informasi, masalah dan jalan keluarnya.

7. Naratif (Narrative)
Naratif berkaitan dengan cerita seseorang tentang pengalamannya kepada orang lain. Walaupun naratif dengan sengaja dapat difasilitasi untuk disampaikan pada pertemuan resmi, naratif umumnya berkembang dalam suasana informal pada waktu luang. Melalui naratif, baik penutur maupun pendengar dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan (Lieblich et al., 1998, h.7). Disinilah keunggulan naratif. Sebab, pengetahuan tidak selalu berbentuk pengetahuan ‘resmi’ seperti dalam tradisi akademik, tetapi dapat pula berbentuk ‘subjugated knowledge’ [pengetahuan terselubung] seperti ‘type of knowledge … in teachers’ conversations either in formal or informal settings’ [tipe pengetahuan… dalam percakapan guru baik dalam situasi formal maupun informal (Doecke, 2001, p.111). Percakapan sering didominasi oleh naratif. Karenanya, naratif memainkan peranan pentingnya dalam membentuk dan mentransfer pengetahuan sejak jaman purba (Kreiswith, 2000, h.295).

Naratif tidak selalu berisi kisah sukses seseorang. Kisah kegagalan-pun, jika dinaratifkan dapat menjadi sumber belajar yang berharga bagi penutur dan pendengar. Jika naratif tumbuh subur di kalangan personel seprofesi di sekolah, transfer dan penguatan pengetahuan akan terjadi dengan kuantitas dan kualitas yang luar biasa banyak tanpa harus didukung oleh dana mahal oleh sekolah. Suasana ini relatif gampang dikembangkan sebab ’a man is always a teller of tales [manusia selalu merupakan penutur cerita] (Kreiswith, 2000, p.293) atau ’people are story tellers by nature’ [orang pada dasrnrya adalah penutur cerita] (Lieblich et al., 1998, h 7) . Naratif bahkan telah diakui sebagai salah satu metode ilmiah (Kreiswith, 2000, h.295). Yang terpenting untuk dilakukan oleh sekolah agar naratif dapat berkembang adalah, pertama, pengembangan suasana kekeluargaan yang sehat di sekolah dan pemberian kesempatan yang cukup bagi kelompok-kelompok guru/tenaga kependidikan untuk memiliki waktu luang bersama. Yang kedua penciptaan suasana sekolah agar waktu luang sebanyak mungkin digunakan untuk bercerita tentang pelaksanaan pekerjaan. ’Nothing is more credence to a teacher than the word of another teacher’ [Tidak ada yang lebih dapat dipercaya oleh seorang guru kecuali kata-kata sesama guru] (Weller, 1996, p.4). Weller (1996) menambahkan ’saling hubungan antara teman lebih banyak berpengaruh dalam meningkatkan kualitas daripada model instruksional seperti lokakarya, seminar atau program pengembangan staf’ (h.4)

Kompetensi SDM perlu diidentifikasi, dinilai dan dikembangkan secara obyektif, valid dan reliabel. Assessment and Development Center (ADC) merupakan salah satu sistem yang dapat dihandalkan untuk mengidentifikasi, menilai dan mengembangkan kompetensi tenaga kependidikan yang memiliki talenta dan potensi tinggi.. Pada kenyataannya, sistem ADC yang mengaplikasikan pendekatan multidisipliner terbukti memiliki daya prediksi yang tinggi dan mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta potensi dari peserta.

Untuk mengimplementasikan sistem ADC dalam penilaian dan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan secara yang obyektif dan transparan, maka diperlukan model kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaan / profesi. Sistem ADC dapat diimplementasikan dalam rangka seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan pembinaan karir tenaga kependidikan termasuk profesi teknologi pendidikan.. Dalam hal pengembangan secara individual, maka IDP (Individual Development Process) dapat menjadi salah satu metode untuk pengembangan talenta dan potensi individu berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.com
www.google.com search pengembangan kompetensi sdm kependidikan



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer