TG

BAB 11 .STANDART PROSES PENDIDIKAN


Tugas Guru Menurut Permendiknas 41, tentang Standart Proses

Berikut adalah cuplikan Permendiknas No.41 tentang STANDAR PROSES yang langsung berkaitan dengan tugas guru. Selengkapnya silakan klik di http://asia.groups.yahoo.com/group/Pendidikan_Menengah/files/

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik

2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan;
b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

3. Buku teks pelajaran
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.

4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka­rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
h. guru menghargai pendapat peserta didik;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran
yang diampunya; dan
k . guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu
yang dijadwalkan.­

B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pem­belajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, me­motivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi­tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuai­kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

b. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat


referensi
www.google.search
http://nigurutam.com/2009/08/standar-proses-pendidikan.html



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 10. STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUS


Silang Pendapat mengenai UN akhirnya diputuskan melalui keputusan MA (14 September 2009) yang menolak Permohonan Kasasi Pemerintah tentang Ujian Nasional. Dampaknya adalah pemerintah wajib menjalankan putusan tersebut. Dalam putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim telah menyatakan :
1.Pemerintah lalai dalam memenuhi hak asasi manusia terutama hak atas pendidikan dan hak- hak anak.
2.Memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana, peningkatan kualitas guru dan akses informasi ke daerah sebelum ujian nasional dilaksanakan.
3.Memerintahkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional.
4.Meninjau ulang sistem pendidikan nasional.

Pemerintah saat ini masih mencoba melakukan upaya hukum untuk memastikan tahun depan UN tetap dapat terlaksana. Hal yang dilakukan pemerintah ini bagi sebagian masyarakat dianggap tindakan yang kurang bijaksana karena menilai pelaksanaan UN secara yuridis bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu, secara pedagogis UN dianggap menghambat proses kreatif berpiikir anak untuk memperoleh penilaian secara holistic. Apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan sehingga UN telah bertahun ini memancing pro dan kontra?

* Mengapa Ujian Nasional Diperdebatkan? Perspektif Perlindungan Hak Anak :
Perspektif mengenai Perlindungan Hak Anak tertuang dalam Konvensi Hak-HAK Anak (KHA), yang kemudian mendasari berbagai ketentuan dalam pasal-pasal Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Persepektif tersebut didasari pada 4 prinsip :
1. Non Diskriminasi
Negara harus menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi macam apapun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dll (Pasal 2 Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) ). UN dianggap diskriminatif karena kondisi siswa dan sekolah di NKRI yang amat beragam (geografis, budaya, dan sosek), tetapi anak-anak dituntut untuk mencapai target yang sama dengan adanya standar nasional.

2. Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Segala tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislative, dan badan yudikatif, maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama (Pasal 2 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak). UN dianggap hanya implementasi dari target-target politik pemerintah pusat, pemda, dan sebagainya. Kebijakan UN yang berubah-ubah setiap tahun adakah bukti bahwa UM bukan produk dari proses perencanaan yang matang.

3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan Perkembangan
Kebijakan atau tindakan dari negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua tidak boleh mematikan hidup dan kehidupan seorang anak, mematikan harapan, menekan secara psikologis, membangun ketakutan, perlakuan dengan kekerasan, sehingga anak justru tidak tumbuh daya nalar kreatifitasnya. UN dianggap telah menganggu tumbuh kembang anak karena dala persiapannya di dalamnya ada proses yang penuh tekanan, menciptakan suasana khawatir dan cemas, gangguanpsikologis, serta ancaman kekerasan. Salah satu kasus nyata adalah Endang Lestari, siswi kelas III SMP Negeri 1 Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang nekat bunuh diri dengan cara gantung diri pada Sabtu 23 Juni 2007. Pihak keluarga menduga hal tersebut karena ia tidak lulus UN (Kompas, 25 Juni 2007). Selai itu, UN juga dianggap hanya mengukur kemampuan kognisi, sementara kemampuan afeksi dan psikomotor dikesampingkan.

4. Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
Penghormatan terhadap hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pemgambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya. Prinsip-prinsip di atas juga tercantum di dalam Pasal 28 B Ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi”

* Pengalaman Ujian Nasional Negara Lain
Pandangan bahwa kualitas lingkungan belajar menentukan kualitas hasil pendidikan juga dianut oleh banyak negara lain. Undang-undang yang dinamakan No Child Left Behind (NCLB) di Amerika Serikat menganut pandangan ini. Kebijakan NCLB yang kemudian menjadi Elemntary and Secondary Education Act (ESEA) tahun 2002 mewajibkan adanya tes nasional, terhadap peserta didik di SD, SMP, dan SMA di Amerika Serikat, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang menjadi hak mereka. Hasil tes peserta ddik dijadikan salah satu dasar untuk menentukan kualitas pelayan pendidikan suatu sekolah dan bukan untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Data dari International Review of Curriculm and Assessment Frameworks Internet Archive yang disusun oleh Sharon O’Donnell dkk. (2002) menunjukan bahwa hampir semua negara Eropa, kecuali Italia dan Spanyol, tidak melakukan Ujian Negara di SD. Seperti Italia dan Spanyol, Singapura melakukan Ujian Negara di SD untuk melanjutkan ke jenjang SMP (Lower Secondary), tetapi hasil ujian tidak menyebabkan peserta didik tidak boleh melanjutkan pendidikan wajib belajarnya ke SMP. Ujian Negara yang dilakukan negara-negara Eropa, selain Hungaria dan Swiss, bukan untuk menentukan kelulusan seseorang dari satuan pendidikan SMP yang sedang diikutinya, tetapi dipersyaratkan untuk mengetahui kemampuan yang telah dimilikinya. Brdasarkan kemampuan tersebut, maka seorang peserta didik ditentukan apakah akan melanjutkan pendidikannya ke sekolah umum ataukah sekolah jurusan. Di Jerman, misalnya, hasil penilaian guru, konselor dan orang tualah yang menentukan apakah seseorang peserta didik akan masuk ke gymnasium (untuk ke perguruan tinggi), realschule (untuk pendidikan umum) ataukah hauptschule (untuk bekerja).

Pada intinya, Ujian Negara yang dilakukan negara-negara Eropa, selain Hungaria dan Swiss, bukan untuk menentukan kelulusan seseorang dari satuan pendidikan yang sedang diikutinya, tetapi dipersyaratkan untuk mengetahui kemampuan yang dimilikinya. Berdasarkan kemampuan tersebut maka seorang peserta didik ditentukan apakah akan melanjutkan pendidikannya ke sekolah umum ataukah sekolah kejuruan.

* Kejanggalan PP No.19 Tahun 2005
1. Pasal 63 ayat (1)
Pasal ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penilaian hasil belajar peserta didik selain kewenangan yang dimiliki oleh pendidik dan satuan pendidikan. Hal ini memperlihatkan intervensi pemerintah yang dalam terhadap ototnomi pendidik, seklaigus bertentangan dengan Pasal 58 Ayat (1) UU Sisdiknas yang memberikan kewenangan penuh kepada pendidik untuk menilai seluruh proses pembelajaran peserta didik, mulai dari awal hinggan akhir penentuan kelulusannya.

2. Pasal 72 Ayat (1) d
Menyebutkan bahwa peserta didik dinyakatan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah memenuhi 4 syarat, yaitu ;
a. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal untuk pelajaran agama, akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, jasmani dan kesehatan
c. Lulus Ujian sekolah
d. Lulus ujian nasional
Syarat pertama dan kedua memang mencoba menghargai penilaian proses, namun bila dihadapkan pada syarat ketiga dan keempat maka pada akhirnya proses pembelajaran tidak lagi berarti. Sebab, dalam kenyataan banyak sekolah semua kegiatan pembelajaran tercurah hanya untuk mempelajari cara mensiasati soal-soal ujian
semata.


Sumber :
Education Forum. Menggugat Ujian Nasional ; Memperbaiki Kualitas Pendidikan. Penerbit Teraju. Jakarta: 2007.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionaL



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 9. PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN


Terdapat deretan panjang strategi perubahan SDM melalui jalur belajar yang dapat dilaksanakan di lingkup sekolah. Tetapi, dalam artikel ini hanya akan dimunculkan beberapa yang paling umum dipakai.Berikut adalah cara-cara tersebut.

1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
Kualifikasi pendidikan formal yang dipersyaratkan bagi guru SMP rintisan SBI adalah S-1 atau D-4, sedangkan tenaga kependidikan lain adalah D-3 kecuali kepala tata usaha S-1/D-4 (Dit. PSMP, 2007, h.). Peningkatan kualifikasi pendidikan formal, jika demikian, adalah wajib bagi mereka yang belum memenuhi kriteria. Peningkatan kualifikasi pendidikan akan sangat menguntungkan baik kepada individu maupun bagi lembaga. Keuntungan individual diperoleh karena peningkatan kualifikasi pendidikan disamping merupakan agen pencerahan (enlightment agent) bagi guru juga menambah poin untuk kepentingan sertifikasi dan kenaikan jabatan guru dan pangkatnya. Bagi tenaga kependidikan, peningkatan kualifikasi ini sangat mungkin akan membantu memperlancar kenaikan jabatan dan pangkat mereka. Secara institusional, perbaikan kualifikasi pendidikan disamaping berarti perbaikan konformitas kriteria SDM juga berarti peningkatan kompetensi SDM yang diperlukan demi mutu proses dan hasil pekerjaan yang diharapkan. Dengan alasan ini, mereka yang sudah memenuhi kualifikasi-pun hendaknya terus didorong untuk melanjutkan pendidikannya. Dorongan yang dimaksud dapat berupa satu atau gabungan dari a) pemberian motivasi yang sungguh-sungguh dan terus menerus, b) pemberian status tugas belajar atau setidaknya ijin belajar, c) dispensasi waktu jika diperlukan, dan jika mungkin, d) penyediaan fasilitas termasuk pemberian beasiswa baik penuh maupun sebagian.

Masalah yang sering muncul dan teramati di lapangan berkaitan dengan pendidikan formal ini adalah sebagai berikut. Menempuh pendidikan relatif makan waktu. Sering juga terjadi pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan waktu tempuh. Sehingga, justru lembaga pendidikan yang kurang berorientasi mutu menjadi pilihan. Fokus diarahkan pada perolehan ijasah tanpa mempedulikan peningkatan nyata pada kualitas. Jika ini dilakukan oleh SDM sekolah rintisan SBI, dikhawatirkan maksud peningkatan mutu yang diharapkan tidak akan betul-betul kesampaian. Oleh karenanya, perlu diingatkan agar mereka yang bekerja pada sekolah rintisan SBI memperhatikan betul unsur mutu dalam pemilihan lembaga kependidikan. Hendaknya dipilih lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang secara nyata mengedepankan kualitas Para pemangku kepentingan (stake holders) sekolah: kepala sekolah, komite sekolah, kepala dinas pendidikan, pejabat-pejabat departemen pendidikan nasional, dan bupati/walikota, selain membantu mempermudah para pendidik dan tenaga kependidikan rintisan SBI untuk melanjutkan studinya, hendaknya juga memperhatikan benar-benar unsur kualitas agar terjaga kesetaraan kualitas dengan kualifikasi pendidikan yang disandang oleh mereka. Selain itu pemilihan jurusan syang sesuai dengan bidang tugas juga perlu mendapat perhatian.

2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)
Diklat umumnya diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi yang memiliki tugas pembinaan terhadap sekolah berkisar mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai tingkat pusat bahkan tingkat internasional. Berbeda dengan pendidikan formal, diklat bersifat luwes dalam hal waktu. Diklat dapat dilangsungkan dari bilangan jam sampai bilangan bulan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Diklat dapat diselenggarakan dengan materi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan sehingga hampir semua fungsi pendidikan di sekolah dapat di-diklat-kan: manajemen, kepemimpinan, proses belajar mengajar, administrasi, dsb. Disamping itu, instruktur diklat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan. Mereka dapat dipilih dari kalangan akademisi, teknisi, maupun praktisi sehingga diklat dapat bersifat teoritis, teknis, maupun praktis.


Karena keluwesan diklat hampir pada seluruh aspeknya, diklat sering dijadikan jalan keluar untuk mengatasi masalah kualitas SDM. Catatan yang perlu diungkap agar diklat dapat benar-benar menjadi solusi bagi masalah mutu SDM adalah bahwa pelaksanaan diklat hendaknya setia kepada tujuan. Tidak jarang dijumpai diklat dipakai sebagai ’proyek’ yang secara ekonomis menguntungkan para penyelenggara sehingga fokus perhatian mereka bukan pada tercapainya tujuan diklat secara efektif. Hasilnya bukan diklat bermutu yang benar-benar menjadi solusi masalah mutu SDM tetapi sebaliknya menurunkan kadar kepercayaan peserta diklat. Kontrol yang ketat dari mereka yang berwenang agar diklat tidak disalahgunakan perlu dilakukan dengan serius.

3. Kursus
Seperti halnya diklat, kursus diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah. Bedanya, diklat diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi nirlaba sedangkan kursus biasanya oleh organisasi berorientasi laba. Karena berorientasi bisnis, lembaga pengelola kursus umumnya berusaha menjual produk jasanya dalam kualitas maksimal yang dapat mereka tawarkan. Umumnya, harga jasa mereka berbanding lurus dengran kualitas jasa yang mereka tawarkan. Jika tidak, mekanisme pasar akan ’bertindak’. Oleh karena mekanisme pasar ini, memilih lembaga kursus yang bermutu relatif lebih gampang dibanding dengan menentukan kulaitas pada sebuah diklat. Jika kursus menjadi pilihan, yang penting dilakukan adalah penyiapan dana yang sesuai dengan mutu kursus yang dipilih. Yang perlu dilakukan oleh pemakai jasa kursus agar tidak membeli terlalu mahal adalah membandingkan kualitas jasa yang mereka jual dengan jasa sejenis dari penjual lain.


3. In-house training (IHT)
Berbeda dengan diklat dan kursus yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi di luar sekolah, IHT dilaksanakan sendiri oleh sekolah. Instruktur dapat diambil dari kalangan dalam sekolah atau dari luar sekolah. Karena diselenggarakan oleh sekolah, materi IHT dapat lebih dispesifikasikan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan sekolah penyelenggaranya. Karena diselenggarakan di sekolah, IHT merupakan kegiatan yang sangat mungkin diikuti oleh semua tenaga pendidik dan kependidikan karena disamping murah, mereka juga tidak harus meninggalkan tugas dinas mereka. Disamping itu, IHT juga sangat baik untuk menjadi wahana peningkatan penguasaan materi bagi para instruktur dari dalam sekolah karena menjadi instruktur sesunggguhnya merupakan cara belajar yang sangat efektif. IHT dapat juga menjadi media untuk mempererat hubungan batin antar warga sekolah sehingga ikatan kekeluargaan bisa menjadi lebih baik. Hasilnya, IHT dapat menjadi forum yang baik untuk membentuk kultur baru sekolah atau memperkuat kultur lama yang dipertahankan.
Untuk menghindari masalah mutu seperti yang diungkap dalam diskusi tentang diklat, penyelenggaraan IHT perlu taat tujuan dan kualitas perlu dijadikan pusat perhatian. Jika, misalnya, penetapan instruktur dari dalam sekolah dirasa kurang mendatangkan efek peningkatan mutu yang memadai, mendatangkan instruktur dari luar dapat menjadi solusinya; atau sebaliknya.


4. Peningkatan Budaya Membaca
Tanpa perlu dibicarakan panjang lebar membaca masih terbukti sebagai cara belajar yang sangat efektif. Bahan dan waktu membaca dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesempatan yang dimiliki oleh individu. Problem yang paling dominan berkenaan dengan membaca di Indonesia adalah masih rendahnya minat baca dan terbatasnya bahan bacaan. Untuk meminimalisasikan problem ini, para pemimpin kalangan pendidikan hendaknya terus-menerus memotivasi anak buah untuk meningkatkan kebiasaan membacanya. Sekolah rintisan SBI hendaknya menjadikan kebiasaan membaca sebagi kultur sekolah. Disamping itu tentu diperlukan penyediaan bacaan yang sesuai dengan kebutuhan. Dewasa ini masalah bahan bacaan cetak yang relatif mahal dapat dibantu diatasi dengan menambah sumber bacaan dari CD dan internet. Penyediaan fasilitas ICT canggih ini dan pengenalan cara mencari bahan bacaan elektronik ini aharus dilakukan oleh sekolah jika kebiasaan membaca betul-betul ingin didongkrak.

6. Aktif dalam Mail list
Mail list adalah group e-mail yang biasanya diikuti oleh orang-orang dalam kelompok minat tertentu. Para guru dan tenaga kependidikan di sekolah rintisan SBI akan mendaptkan keuntungan besar jika mereka aktif dalam mail list yang beranggotakan sejawat baik dari dalam maupun luar sekolah, baik dari dalam maupoun luar negeri. Ikut dalam mail list internasional: teachers helping teachers (http://www.pacificnet.net/~mandel/math.html), sebagai contoh, akan sangat membantu guru memperoleh banyak pengetahuan baru di bidang tugasnya. Melalui kelompok ini banyak informasi dapat di sebar luaskan dan banyak masalah mungkin dapat dicarikan jalan keluarnya. Jika ingin membuat mail-list sendiri, diperlukan fasilitaor yang berdedikasi tinggi dan tegas dalam menyaring arus informasi yang layak untuk di up-load dalam mail list. Disamping itu, diperlukan pula keaktifan masing-masing anggota dalam sharing informasi, masalah dan jalan keluarnya.

7. Naratif (Narrative)
Naratif berkaitan dengan cerita seseorang tentang pengalamannya kepada orang lain. Walaupun naratif dengan sengaja dapat difasilitasi untuk disampaikan pada pertemuan resmi, naratif umumnya berkembang dalam suasana informal pada waktu luang. Melalui naratif, baik penutur maupun pendengar dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan (Lieblich et al., 1998, h.7). Disinilah keunggulan naratif. Sebab, pengetahuan tidak selalu berbentuk pengetahuan ‘resmi’ seperti dalam tradisi akademik, tetapi dapat pula berbentuk ‘subjugated knowledge’ [pengetahuan terselubung] seperti ‘type of knowledge … in teachers’ conversations either in formal or informal settings’ [tipe pengetahuan… dalam percakapan guru baik dalam situasi formal maupun informal (Doecke, 2001, p.111). Percakapan sering didominasi oleh naratif. Karenanya, naratif memainkan peranan pentingnya dalam membentuk dan mentransfer pengetahuan sejak jaman purba (Kreiswith, 2000, h.295).

Naratif tidak selalu berisi kisah sukses seseorang. Kisah kegagalan-pun, jika dinaratifkan dapat menjadi sumber belajar yang berharga bagi penutur dan pendengar. Jika naratif tumbuh subur di kalangan personel seprofesi di sekolah, transfer dan penguatan pengetahuan akan terjadi dengan kuantitas dan kualitas yang luar biasa banyak tanpa harus didukung oleh dana mahal oleh sekolah. Suasana ini relatif gampang dikembangkan sebab ’a man is always a teller of tales [manusia selalu merupakan penutur cerita] (Kreiswith, 2000, p.293) atau ’people are story tellers by nature’ [orang pada dasrnrya adalah penutur cerita] (Lieblich et al., 1998, h 7) . Naratif bahkan telah diakui sebagai salah satu metode ilmiah (Kreiswith, 2000, h.295). Yang terpenting untuk dilakukan oleh sekolah agar naratif dapat berkembang adalah, pertama, pengembangan suasana kekeluargaan yang sehat di sekolah dan pemberian kesempatan yang cukup bagi kelompok-kelompok guru/tenaga kependidikan untuk memiliki waktu luang bersama. Yang kedua penciptaan suasana sekolah agar waktu luang sebanyak mungkin digunakan untuk bercerita tentang pelaksanaan pekerjaan. ’Nothing is more credence to a teacher than the word of another teacher’ [Tidak ada yang lebih dapat dipercaya oleh seorang guru kecuali kata-kata sesama guru] (Weller, 1996, p.4). Weller (1996) menambahkan ’saling hubungan antara teman lebih banyak berpengaruh dalam meningkatkan kualitas daripada model instruksional seperti lokakarya, seminar atau program pengembangan staf’ (h.4)

Kompetensi SDM perlu diidentifikasi, dinilai dan dikembangkan secara obyektif, valid dan reliabel. Assessment and Development Center (ADC) merupakan salah satu sistem yang dapat dihandalkan untuk mengidentifikasi, menilai dan mengembangkan kompetensi tenaga kependidikan yang memiliki talenta dan potensi tinggi.. Pada kenyataannya, sistem ADC yang mengaplikasikan pendekatan multidisipliner terbukti memiliki daya prediksi yang tinggi dan mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta potensi dari peserta.

Untuk mengimplementasikan sistem ADC dalam penilaian dan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan secara yang obyektif dan transparan, maka diperlukan model kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaan / profesi. Sistem ADC dapat diimplementasikan dalam rangka seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan pembinaan karir tenaga kependidikan termasuk profesi teknologi pendidikan.. Dalam hal pengembangan secara individual, maka IDP (Individual Development Process) dapat menjadi salah satu metode untuk pengembangan talenta dan potensi individu berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (2) arif dan bijaksana, (3) mantap, (4) berwibawa, (5) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.com
www.google.com search pengembangan kompetensi sdm kependidikan



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 8. Supervisi pendidikan


SUPERVISI PENDIDIKAN



Arti morfologis

Supervision (inggris) :

Super : atas, vision : visi

Jadi supervise artinya : lihat dari atas

Arti semantik

Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.

INSPEKSI DAN SUPERVISI

Inspeksi : inspectie (belanda) yang artinya memeriksa

Orang yang menginsipeksi disebut inspektur

Inspektur dalam hal ini mengadakan :

Controlling : memeriksa apakah semuanya dijalankan sebagaimana mestinya

Correcting : memeriksa apakah semuanya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/digariskan

Judging : mengandili dalam arti memberikan penilaian atau keputusan sepihak

Directing : pengarahan, menentukan ketetapan/garis

Demonstration : memperlihatkan bagaimana mengajar yang baik

Orang yang melakukan supervise disebut supervisor. Dibidang pendidikan disebut supervisor pendidikan.

Supervisi bercirikan :

1. Research :meneliti situasi sebenarnya disekolah

2. Evalution : penilaian

3. Improvement :mengadakan perbaikan

4. Assiatance :memberikan bantuan dan bimbingan

5. Cooperation :kerjasama antara supervisor dan supervised ke arah perbaikan situasi

Kepengawasan pendidikan di Indonesia dewasa ini mengalami masa transisi dari inspeksi kea rah supervise yang dicita-citakan. Yang disebut supervisor pendidikan bukan hanya para pejabat/petugas dari kantor pembinaan, kepala sekolah, guru-guru dan bahkan murid pun dapat disebut sebagai supervisor, bila misalnya diserahi tugas untuk mengetuai kelas atau kelompoknya.

PRINSIP-PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAN

1. Prinsip-prinsip fundamental

Pancasila merupakan dasar atau prinsip fundamental bagi setiap supervisor pendidikan Indonesia. Bahwa seorang supervisor haruslah seorang pancasilais sejati.

2. Prinsip-prinsip praktis

a. Negatif

Þ Tidak otoriter

Þ Tidak berasas kekuasaan

Þ Tidak lepas dari tujuan pendidikan

Þ Bukan mencari kesalahan

Þ Tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil

b. Positif

Þ Konstruktif dan kreatif

Þ Sumber secara kolektif bukan supervisor sendiri


Þ Propessional

Þ Sanggup mengembangkan potensi guru dkk

Þ Memperhatikan kesejahteraanguru dkk

Þ Progresif

Þ Memperhitungkan kesanggupan supervised

Þ Sederhana dan informal

Þ Obyektif dan sanggup mengevaluasi diri sendiri

TUJUAN SUPERVISI PENDIDIKAN

1. Tujuan umum

Membina orang-orang yang disupervisi menjadi manusia dewasa yang sanggup berdiri sendiri.

Membina orang-orang yang disupervisi menjadi manusia pembangunan dewasa yang berpancasila.

Perbaikan situasi pendidikan dan pengajaran pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.

2. Tujuan khusus

Membantu guru-guru lebih memahami tujuan pendidikan yang sebenarnya

Membantu guru-guru untuk dapat lebih memahami dan menolong murid

Memperbesar kesnggupan guru mendidik murid untuk terjun ke msyarakat

Memperbesar kesadaran guru terhadap kerja yang demokratis dan kooperatif

Membesar ambisi guru untuk berkembang

Membantu guru-guru untuk memanfaatkan pengalaman yang dimiliki

Memperkenalkan karyawan baru kepada sekolah

Melindungi guru daru tuntutan tak wajar dari masyarakat

Mngembangkan professional guru

FUNGSI SUPERVISI PENDIDIKAN

1. Penelitian (research) ? untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang suatu situasi pendidikan

Perumusan topik

Pengumpulan data

Pengolahan data

Konlusi hasil penelitian

2. Penilaian (evaluation) ? lebih menekankan pada aspek daripada negative

3. Perbaikan (improvement) ? dapat mengatahui bagaimana situasi pendidikan/pengajaran pada umumnya dan situasi belajar mengajarnya.

4. Pembinaan ? berupa bimbingan (guidance) kea rah pembinaan diri yang disupervisi

KETERAMPILAN-KETERAPILAN SUPERVISOR PENDIDIKAN

1. Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership)

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan yang dipimpin

Working on : wibawa (power on)

Working for : pembantu bagi orang yang disupervisi

Working mithin : bersama-sama

2. Keterampilan dalam proses kelompok Supervisor harus terampil :

Membangkitkan semangat kerjasama

Merumuskan tujuan

Merencanakan bersama

Mengambil keputusan bersama


Menciptakan tanggung jawab bersama

Menilai dan merivisi bersama

3. Keterampilan dalam hubungan insani (human relation)

Supervisor tidak semata-mata berurusan dengan aspek meteril tetapi berhadapan dengan manusia-manusia yang berbeda perilaku.

Hubungan pribadi : pribadi orang yang bersangkutan

Hubungan fungsionil : fungsi yang dijalankan seseorang

Hubungan instrumental : didasarkan atas pandangan memperalat bawahan

Hubungan konsensionil : didsarkan atas kebiasaan atau kelaziman yang berlaku.

4. Keterampilan dalam administrasi personal

Supervisor harus terampil :

Menyeleksi anggota/karyawan baru

Mengorientasi anggota/karyawan baru

Menempatkan dan menugaskan sesuai kecakapan

Membina

5. Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)

Merumuskan tujuan dan norma-norma

Mengumpukan fakta-fakta perubahan

Menterapkan criteria dan menyusun pertimbangan

Merevisi rencana yang disusun

TIPE-TIPE SUPERVISOR PENDIDIKAN

1. Otokratis : supervisor penentu segalanya

2. Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.

3. manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat

4. laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.

JENIS-JENIS SUPERVISI PENDIDIKAN BERDASARKANPROSESNYA

1. Koraktif : lebih mencari kesalahan

2. Preventif : mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

3. Konstruktif : membangun (dapat memperbiki jika terjadi kesalahan)

4. Kreatif : menekankan inisiatif dan kebebasan berfikir

TEKHNIK SUPEERVISI PENDIDIKAN

1. Tekhnik kelompok : cara pelaksanaan supervise terhadap sekelompok orang yang disupervisi

2. Tekhnik perorangan : dilakukan terhadap individu yang memiliki masalah khusus.

METODE SUPERVISI

1. Metode langsung : alat yang digunakan mengenai sasaran supervise

2. Metode tak langsung : mempergunakan berbagai alat perantara (media)

TEKHNIK DAN METODE YANG LAIN

1. Kunjungan sekolah (school visit)

Akan memberikan pengatahuan yang lengkap tentang situasi sekolah sehingga program akan lebih efektif.

2. Kunjungan kelas (class visit)

Merupakan suatu metode supervise yang “to the point” kena sasaran

3. Pertemuan individual

Setelah suatu kunjungan berakhir, hendaklah diadakan pembicaraan langsung dan pribadi tentang hasil kunjungan dengan orang yang dikunjungi.

4. Rapat sekolah


Untuk membicarakan kepentingan murid dan sekolah dan hal-hal yang berhubungan dengan sekolah

5. Pendidikan ini service

Untuk kepentingan mutu mrngajar dan belajar, maka guru perlu mengembangkan pengetahuan sesuai dengan profesinya dengan berbagai cara. Misalnya : study individual, study grops, menghadiri ceramah, mengadakan intervisitasi dsb.

6. Workshop (musyawarah kerja_muker)

Untuk mengembangkan professional karyawan (in-service)

7. Intervisitas

Saling kunjung-memgunjungi sesama guru untuk mengobservasi situasi belajar masing-masing

8. Demonstrasi mengajar

Metode ini dapat dilakukan oleh supervisor sendiri atau oleh guru yang ahli untuk memperkenalkan metode mengajar yang efektif.

9. Bulletin supervisi

Bulletin berkala dapat dimanfaatkan untuk perbaikan program pendidikan dan penngajaran, bisa mingguan atau bulanan.

10. Bulletin bord

- pengumuman administrative

- pengunguman supervise

- pengunguman untuk murid

- dsb

11. Kunjungan rumah

Tujuannya untuk mempelajari bagaimana situasi hidup orang yang disupervisi di rumah terutama meneliti masalah-masalah yang secara langsung atau tak langsung mempengaruhi tugas/kewajiban orang yang disupervisi itu

PROGRAM SUPERVISI PEDIDIKAN

Suatu program supervisi pendidikan adalah rangka program perbsikan pendidikan dan pengajaran.

1. perancanaan

Perancaan adalah pemikiran dan perumusan tentang apa, bagaimana, mengapa, siapa, kapan dan dimana.

a. prinsip-prinsip : kooperatif, kreatif, komprehensif, flexible, kontinu

b. Syarat-syarat :

Þ tilikan jelas tentang tujuan pendidikan

Þ pengetahuan tentang mengajar yang baik

Þ pengetahuan tentang pengalaman belajar murid

Þ pengetahuan tentang guru-guru

Þ pengetahuan tentang murid-murid

Þ pengaetahuan tentang masyarakat

Þ pengetahuan tentang sumber-sumber fisik

Þ factor biaya

Þ factor waktu

c. proses : merumuskan what, why, how, who, when, where

2. organisasi program

a. pola-pola :

horizontal

vertical

b. langkah-langkah mengorganisir program :

Þ persiapakan suasana

Þ pertimbangan situasi

Þ penyusunan program

Þ pembagian tanggung jawab

Þ perwujudan program

Þ pembinaan perkembangan program

Þ integrasikan program dengan masyarakat

Þ persiapan program evaluasi

3. evaluasi

Evaluasi dalam hubungannya dengan pendidikan adalah menentukan sampai dimana tujuan-tujuan pendidikan yang ditetapkan telah tercapai.

a. prinsip-prinsip

Þ rencana harus komprehensif

Þ penyusunan harus kooperatif

Þ program harus kontinu dan berinteraksi dengan kurikulum

Þ lebih menggunakan data yang objektif daripada yang subyektif

Þ menghargai para participant

b. proses

Þ merumuskan tujuan evaluasi

Þ menyeleksi alat-alat evaluasi

Þ menyusun alat-alat evaluasi

Þ menerapkan alat-alat evaluasi

Þ mengelola hasil

Þ menyimpulkan

c. aspek-aspek yang dievaluasi :

Þ peronil ? murid, guru, karyawan, wali murid, kepsek, supervise

Þ materiil ? kurikulum, perlengkapan sekolah, administrasi, perlengkapan murid

Þ operational ? proses kepemimpinan, proses mengajar, usaha kesejahtraan personil, usaha integrasi sekolah dan masyarakat

4. alat-alat :

a. Objektif :

Þ ujian karangan (essay examination)

Þ ujian objektif

b. lebih ke subjektif

Þ observasi

Þ wawancara

Þ angket

Þ checklist dan rating-scale

Þ laporan pribadi dan tekhnik projektif

Þ catatan-catatan anekdot

Þ catatan-catatan komulatif

Þ case study

Þ sosiometri

Þ laporan stenografis

Þ buku-buku catatan

Þ kotak saran

Þ rapat-rapat supervise

ETIKA JABATAN SUPERVISOR PENDIDIKAN

Etika suatu jabatan (professional ethics) yang dirumuskan dalam kode etika jabatan (profesi) tersebut memuat nilai-nilai atau norma yang merupakan pedoman bagi sikap dan tingka laku para pejabat yang berkeahlian dibidang yang bersangkutan.

Prinsip-prinsip :

cinta kasih sebagai prinsip pokok setiap etika jabatan (lebih universalistic sifatnya).

pancasila dapat merupakan pula prinsip pokok yang bersifat nasionalistik yang hendak menjiwai setiap etika jabatan bangsa Indonesia.


Code etika supervise pendidikan :

1. Hubungan dengan orang yang disupervisi : guru dan murid

supervisor hendaklah jujur dan adil

supervisor hendaklah membina perkembangan potensialitas

supervisor hendaklah memberi kesempatan dan bantuan

2. Hubungan dengan orang tua dan masyarakat

supervisor hendaklah memelihara hubungan kerjasama yang baik

supervisor hendaklah mengindahkan moral dan adapt istiadat dalam masyarakat

3. Hubungan dengan rekan seprofesi

supervisor hendakalah memelihara dan mengembangkan rasa solidaritas

supervisor hendaklah jujur dan toleran

4. Hubungan dengan profesi supervise pendidikan

supervisor hendaklah selalu bersikap dan bertindak professional

supervisor hendaklah berusaha mewujudkan dan mengembangkan karya supervisi

5. Hubungan dengan tuhan

supervisor mempasrahkan diri kepada Tuhan YME

setia melakukan kewjiban-kewjibannya terhadap Tuhan YME

MASALAH-MASALH YANG DIHADAPI SUPERVISI PENDIDIKAN

a. Perbedaan konsep inspeksi dan supervise pendidikan

1. pebedaan fungsi

inspeksi merupakan suatu jabatan (position) dalam suatu jawatan

supervise merupakan suatu fungsi (funcition) untuk membina perbaikan suatu situasi

2. perbedaan prinsip

inspeksi dilaksanakan berdasarkan prinsip otokrasi/inspector, atau pengawas

supersvisi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi yang dijiwai oleh fasafah pancasila

b. Pebedaan interpretasi terminologis

c. Pebedaan aktualisasi fungsi sebagai administrator dan supervisor pendidikan

administrator berfungsi mengatur agar segala sesuatu berjalan dengan baik

supervisor berfungsi membina agar sesuatu itu berjalan secara lebih baik dan lebih lancar lagi (meningkatkan mutu) dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan

d. Perbedaan konsepsional tentang kepemimpinan dan kekuasaan

kekuatan (mendapat yang diberikan tidak disertai wewenang bertindak, sehingga bukan hanya sulit, ia juga tidak tau apa yang menjadi wewenangnya.

MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI SUPERVISOR

1. Masalah dan proporsinya

kadang-kadang sesuatu hal tidak dianggap suatu problem, karena hanya merupakan sebab timbulnya suatu problem

2. Masalah praktis

masalah-maslah kepemimpinan (leadership)

masalah-masalah proses kelompok (group proses)

masalah-masalah hubungan insani (human relation)

masalah-masalah administrasi personal (personnel administration)

masalah-masalah penilaian (evaluation)


RESPONSI TERHADAP MASALAH-MASALAH SUPERVISI

1. Berpedomankan prinsip

Yaitu prinsip pendidikan dan prinsip-prinsip supervise pendidikan, baik yang fundamental maupun yang praktis.

2. Bekerja sistematis

Þ mengumpulkan data yang merupakan masalah

Þ mengumpulkan sebab

Þ memilih dan mengklasifikasikan sebab-sebab yang kiranya dapat dianggap berlaku pada persoalan itu

Þ mampertimbangkan dan membandingkan sebab

Þ manyimpulkan dan meninjau segala kemungkinan yang dapat meniadakan sebab timbulnya masalah

Þ menyusun tahap-tahap penyelesaian data

3. Berkepribadian

Kepribadian yang telah terintegrasi yan sanggup mengambil keputusan dengan penuh rasa tanggung jawab, akan lebih memudahkan dan mengefektifkan pemecahan-pemecahan masalah hidup.

Made pidarta

DEFINISI SUPERVISI

Menurut keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 0134/0/1977, temasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala sekolah, penelik sekolah, dan para pengawas ditingkatkan kabupaten/kotamadya, serta staf di kantor bidang yang ada di tiap provinsi.

Salah satu tugas pengawas dengan perincian sebagai berikut :

“mangendalikan pelaksanaan kurikulum meliputi isi, metode penyajian, penggunaan alat perlengkapan dan penilaian agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perudangan yang berlaku”.

Pada rambu-rambu penilaian kinerja kepala sekolah (SD), dirjen dikdasmen tahun 2000 sebagai berikut :

1. kemampuan menyusun program supervisi pendidikan

2. kemampuan malaksanakan program supervisi pendidikan

3. kemampuan memanfaatkan hasil supervise

pada dasarnya tugas pokok kepala sekolah adalah menilai dan membina penyelenggaraan pembelajaran di sekolah. Dengan kata lain salah satu tugas kepala sekolah sebagai pembinaan yang dilakuakan memberikan arahan, contoh dalam proses pembelajaran di sekolah. Berarti bahwa kepala sekolah merupakan supervisor yang bertugas melaksanakan supervisi pembelajaran.

Ø Willes (1975), mengatakan di atas bertujuan untuk memelihara atau mengadakan perubahan oprasional sekolah, dengan cara mampengaruhi tenaga pengajar secara langsung demi mempertinggi kegiatan belajar siswa. Supervise hanya berhubungan langsung dengan guru, tetapi berkaitan siswa dalam proses belajar

Ø Ross L (1980), mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.

Ø Purwanto (1987), supervise ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.

Sesuai dengan rumusan diatas maka kegiatan yang dapat disimpulkan dalam supervisi pembelajaran sebagai berikut :

1. membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran.

2. mengembangkan kegiatan belajar mengajar.

3. upaya pembinaan dalam pembelajaran

8

PRINSIP SUPERVISI

1. supervisi harus konstruktif.
2. supervisi harus menolong guru agar senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada kepala sekolah
3. supervisi harus realistis
4. supervisi tidak usah muluk-muluk dan didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya pada guru-guru
5. supervisi harus democrat
6. hakikat pengembangan mutu sekolah adalah usaha bersama berdasarkan musyawarah
7. supervisi harus objektif
8. kegiatan tidak boleh diwarnai oleh prasangka kepala sekolah, diperlukan data konkret tentang keadaan sebenarnya dan kepala sekolah juga harus mengakui keterbatasannya.

JENIS-JENIS SUPERVISI

Beberapa jenis supervisi antara lain :

1. observasi kelas
2. saling kunjung
3. demontrasi mengajar
4. supervisi klinnis
5. kaji tindak (action research)

MELAKSANAKAN SUPERVISI PEMBELAJARAN

A. Observasi kelas

observasi kelas merupakan salah satu cara paling baik memberikan supervisi pembelajaran Karen dapat melihat kegiatan guru, murid dan masalah yang timbul.

1. perancanaan

Kepala sekolah merencanakan dalam menyusun program dalam satu semester atau tahunan. Program tidak terlalu kaku, tergantung dari jumlah guru yang perlu di observasi. Ada tiga macam observasi yaitu dengan pemberitahuan, tanpa pemberitahuan, dan atas undangan.

2. mekanisme observasi

a. persiapan yang diperhatikan :

- guru diberi tahu kepala sekolah bahwa kepala sekolah akan mengadakan observasi

- kesepakatan kepala sekolah dan guru tolak ukur tentang apa yang dioservasi

b. sikap observasi didalam kelas

- memberikan salam kepada guru yang mengajar

- mencari tempat duduk yang tidak mencolok

- tidak boleh menegur kesalahan guru di dalam kelas

- mencatat setiap kegiatan

- bila ada memakai alat elektronika : tape recorder, kemera

- mempersiapkan isian berupa check list

c. membicarakan hasil observasi

hasil yang dicatat dibicarakan dengan guru, dan beberapa hal yang diperlu dikemukankan :

- kepala sekolah mempersiapkan (bisa bertanya pada nara sumber atau perpustakaan)

- waktu percakapan

- tempat percakapan

- sikap ramah simpatik tidak memborong percakapan

- percakapan hendaknya tidak keluar dari data observasi

- guru diberi kesempatan dialog dan mengeluarkan pendapat

- kelamahan guru hendaknya menjadi motivasi guru dalam memperbaiki kelemahan

- saran untuk perbaikan diberikan yang mudah dan praktis

- kesepakatan perbaikan disepakati bersama dengan menyenangkan.

d. laporan percakapan

- hasil pembicaraan didokumenkan menurut masing-masing guru yang telah diobservasi

9

- isi dokumen dimulai dari tanggal, tujuan data yang diperoleh, catatan diskusi, pemecahan masalah dan saran-saran

B. Saling mengunjungi

Dalam kegiatan belajar mengajar sudah ada wadah dari kegiatan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kemampuan pembelajaran guru-guru antara lain :

1. untuk tingkat SMP dan SMA adalah musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)

2. untuk tingkat Sekolah Dasar adalah Pusat kegiatan guru (PKG)

C. Domonstrasi mengajar

Dalam kegiatan pembelajaran sangat sukar menentukan mana yang benar dalam praktek mengajar karena mengajar menurut Siswoyo (1997) sebagai seni dan filusuf. Menurut pendapat diatas mengajar dalam pekerjaan disekolah bukan pekerjaan yang mudah, sehingga kepala sekolah dalam demonstrasi pembelajaran tidak perlu mengakui kelemahan dan perlu mencarikan ahli yang dapat memberikan gambaran tentang pembelajaran yang baik

D. Supervisi klinis

Supervisi klinis termasuk bagian dari supervisi pengajaran. Perbedaannya dengan supervisi yang lain adalah prosedur pelaksanaannya ditekankan kepada mencari sebab-sebab atau kelemahan yang terjadi dalam proses pembelajaran dan kemudian langsung diusahkan perbaikan kekurangan dan kelemahan tersebut.

Pelaksanaan supervisi klinis menurut la sulo (1987), mengemukakan ciri-ciri supervisi sebagai berikut :

1. bimbingan supervisor kepada guru bersifat bantuan, bukan perintah atau instruksi.

2. ksepakatan antara guru dan supervisor tentang apa yang dikaji dan jenis keterampilan yang paling pointing (diskusi guru dengan supervisor)

3. instrument dikembangkan dan disepakati bersama antara guru dengan supervisor

4. guru melakukan persiapan dengan aspek kelemahan-kelemahan yang akan diperbaiki. Bila perlu berlatih diluar sekolah

5. pelaksanaannya seperti dalam teknik observasi kelas

6. balikan diberikan dengan segera dan bersifat obyektif

7. guru hendaknya dapat menganalisa penampilannya

8. supervisor lebih banyak bertanya dan mendengarkan daripada memerintah atau mengarahkan

9. supervisor dan guru dalam keadaam suasanan intim dan terbuka

10. supervisor dapat digunakan untuk membentuk atau peningkatan dan perbaikan keterampilan pembelajaran

E. Kaji tindak

Fokos utama kajia tindak adalah mendorong para prektisi untuk meneliti dan terlibat dalam praktik penelitiannya sendiri. Hasil penelitiannya dipakai sendiri oleh peneliti dan orang lain yang membutuhkan

Menurut kemmi (1995), kaji tindak dirumuskan dalam empat tahap yaitu : tahap perencanaan, tahap aksi atau pelaksanaan tindakan, tahap pengamatan, tahap evaluasi danrefleksi/umpan balik.

Laporan hasil penelitian kaji tindak terdiri dari :

1. gagasan umum
2. perumusan masalah
3. perencanaan penelitian kaji tindak
4. pelaksanaan penelitian kaji tindak
5. monitoring
6. evaluasi dan refleksi
7. saran dan rekomendasi

10

PERNGKAT SUPERVISI

Salah satu perangkat yang digunakan dalam melaksankan supervisi ialah instrument observasi pembelajaran/check list terutama untuk supervisi kelas, supervisi klinis, dengan demikian diharapkan indicator yang diamati untuk setiap unsure yang diamati, antara lain :

1. Persiapan dan aperisepsi
2. Relevansi materi dengan tujuan instruksional
3. Penguasaan materi
4. Strategi
5. Metode
6. Manajemen kelas
7. Pemberian metivasi kepada siswa
8. Nada dan suara
9. Penggunaan bahasa
10. Gaya dan sikap perilaku



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

BAB 7. Bimbingan dan Konseling


Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling
Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling berasal dari dua kata yaitu bimbingan dan konseling. Bimbingan merupakan terjemahan dari
guidance yang didalamnya terkandung beberapa makna. Sertzer & Stone (1966:3) menemukakan bahwa guidance
berasal kata guide yang mempunyai arti to direct, pilot, manager, or steer (menunjukkan, menentukan, mengatur, atau
mengemudikan).
Prayitno dan Erman Amti (2004:99) mengemukakan bahwa bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang
dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa
agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan
kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku. Sementara,
Winkel (2005:27) mendefenisikan bimbingan: (1) suatu usaha untuk melengkapi individu dengan pengetahuan,
pengalaman dan informasi tentang dirinya sendiri, (2) suatu cara untuk memberikan bantuan kepada individu untuk
memahami dan mempergunakan secara efisien dan efektif segala kesempatan yang dimiliki untuk perkembangan
pribadinya, (3) sejenis pelayanan kepada individu-individu agar mereka dapat menentukan pilihan, menetapkan tujuan
dengan tepat dan menyusun rencana yang realistis, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan memuaskan diri
dalam lingkungan dimana mereka hidup, (4) suatu proses pemberian bantuan atau pertolongan kepada individu dalam
hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih,
menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan.
I. Djumhur dan Moh. Surya, (1975:15) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan yang
terus menerus dan sistematis kepada individu dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, agar tercapai
kemampuan untuk dapat memahami dirinya (self understanding), kemampuan untuk menerima dirinya (self acceptance),
kemampuan untuk mengarahkan dirinya (self direction) dan kemampuan untuk merealisasikan dirinya (self realization)
sesuai dengan potensi atau kemampuannya dalam mencapai penyesuaian diri dengan lingkungan, baik keluarga,
sekolah dan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan
bahwa “;;Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi,
mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”;;.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa bimbingan pada prinsipnya adalah proses pemberian bantuan
yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri,
menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana
sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sedangkan konseling menurut Prayitno dan Erman Amti (2004:105) adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan
melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu
masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien. Sejalan dengan itu, Winkel
(2005:34) mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu
konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai
persoalan atau masalah khusus.
Berdasarkan pengertian konseling di atas dapat dipahami bahwa konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara
tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau
masalah khusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.


Pustaka
I. Djumhar dan Moh. Surya. 1975. Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah (Guidance & Counseling). Bandung : CV Ilmu.
Shertzer, B. & Stone, S.C. 1976. Fundamental of Gudance. Boston : HMC
Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan ke dua.
Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. Jakart a: Gramedia
BK | Bimbingan dan Konseling Indonesia
http://



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

downlad


Free download software games and application for handphone at gamezhp.co.nr



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Info beasiswa09 atou pengen jadi pilot!


Info Beasiswa S1 S2 S3



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer